ARTICLE AD BOX

PENGAMAT olahraga Djoko Pekik menilai keputusan untuk mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 merupakan langkah nan tepat. Ia menegaskan, pencabutan ini mengembalikan peran serta kemandirian lembaga olahraga sesuai patokan norma dan prinsip internasional.
"Jadi pemerintah itu berfaedah sebagai regulator, kreator aturan-aturan, tapi tentu nan tidak berbenturan dengan rules nan ada di dalam di Indonesia, organisasi bagian olahraga alias lembaga olahraga masyarakat," kata Djoko kepada ANTARA melalui pesan instan, Jumat.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sebelumnya mengatur standar tata kelola organisasi olahraga prestasi. Djoko menilai, meskipun tujuan pemerintah melalui Kemenpora sebenarnya baik, ialah untuk memperbaiki sistem pengelolaan olahraga, beberapa pasal justru dinilai terlalu jauh masuk ke ranah internal organisasi, misalnya dalam urusan pelantikan pengurus induk bagian olahraga.
Menurutnya, sistem pembinaan olahraga di Indonesia menganut model campuran (mixed model), di mana pemerintah berkedudukan sebagai regulator sementara penyelenggaraan ada di masyarakat, termasuk organisasi seperti KONI dan KOI.
"Indonesia tidak merujuk seperti halnya negara-negara sosialis, seperti China, Vietnam, Korea Utara. Itu merujuk pada sistem government centris. Jadi semua perihal nan mengenai dengan olahraga itu diatur oleh pemerintah," ujar Djoko.
Lebih jauh, Djoko juga menekankan pentingnya menghormati Olympic Charter nan menjadi pedoman organisasi olahraga internasional. Ia mencontohkan federasi sepak bola nan menolak segala corak intervensi dari pemerintah.
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir resmi mencabut Permenpora 14/2024 pada Selasa (23/9), dengan argumen adanya rencana penyederhanaan regulasi. Aturan nan sebelumnya ditandatangani oleh Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024 itu menimbulkan polemik lantaran dianggap memberi ruang intervensi pemerintah nan terlalu besar terhadap federasi olahraga.
Selain itu, izin tersebut juga mencabut sebagian kewenangan federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), termasuk larangan menerima biaya dari APBN maupun APBD.
Menpora menegaskan, pencabutan patokan ini selaras dengan Olympic Charter sekaligus sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. (Ant/I-3)