ARTICLE AD BOX

KANTOR Wilayah Kementerian Haka Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil KemenHAM DK Jakarta) menggelar Rapat Pelaksanaan Pemantauan dan Koordinasi Pemenuhan HAM di Wilayah pada Jumat (26/9).
Dalam laporannya, Plh. Kepala Bagian Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM DK Jakarta Fitriadi Agung Prabowo menekankan bahwa pemenuhan HAM di Jakarta tidak boleh sekadar menjadi jargon, melainkan kudu diwujudkan melalui tindakan nyata nan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia berambisi rapat ini dapat memperkuat komitmen berbareng untuk memastikan hak-hak dasar setiap penduduk negara betul-betul terpenuhi.
Kepala Kanwil KemenHAM DK Jakarta, Mikael Azedo Harwito, menegaskan bahwa Kanwil mempunyai tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat memahami peran kementerian dalam membangun kesadaran HAM dan menyelesaikan persoalan dengan adil. Sejak dibentuk, beragam aktivitas telah dijalankan berbareng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya mewujudkan visi dan misi Kementerian HAM.
“Kami mempunyai tanggung jawab moral agar masyarakat Jakarta betul-betul menyadari keberadaan Kementerian HAM. Melalui kerjasama dengan pemerintah daerah, kami berupaya menghadirkan solusi atas persoalan masyarakat sekaligus membangun kesadaran bakal pentingnya kewenangan asasi manusia,” ujar Mikael Azedo Harwito, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/9).
Direktur Pelayanan HAM, Osbin Samosir, menjelaskan bahwa perjuangan HAM telah dimulai sejak 500 tahun sebelum masehi dan menjadi rumor dunia pada abad ke-17. Di Indonesia, perhatian serius terhadap HAM baru muncul pada 1993, menandai langkah krusial dalam perjalanan penghormatan dan perlindungan kewenangan warga.
Ia menekankan peran Kementerian HAM sebagai penyelenggara kebijakan non-yudisial untuk memastikan hak-hak penduduk terpenuhi. Contoh nyata implementasinya terlihat dalam program prioritas presiden, seperti makan bergizi gratis, sekolah rakyat, koperasi Merah Putih, dan penanganan TBC, nan kerap bersenggolan dengan rumor HAM.
“Fungsi utama Kementerian Hukum dan HAM adalah melayani penduduk negara, memastikan mereka merasakan kehadiran negara dalam setiap pemenuhan hak-haknya,” ujar Osbin Samosir.
Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rahmat Salam, menyoroti tantangan pemenuhan HAM di Jakarta akibat tingginya ketimpangan sosial dan ekonomi, nan membikin sebagian penduduk susah mengakses kewenangan dasar seperti perumahan, pendidikan, dan jasa kesehatan. Ia juga menekankan bahwa pemenuhan kewenangan sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya kudu melangkah berbarengan agar keadilan dan kesejahteraan dapat dirasakan merata oleh seluruh penduduk Jakarta.
“Pemenuhan HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat dan beragam pihak mengenai agar keadilan dan kesejahteraan bisa dirasakan merata di Jakarta,” ujar Rahmat Salam.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Kementerian Hukum DK Jakarta dan para pemangku kepentingan terkait.
Melalui rapat ini, Kanwil KemenHAM DK Jakarta berambisi terbangun sinergi nan semakin kuat antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan pemenuhan HAM nan berkeadilan dan berkepanjangan di Jakarta. (Cah/P-3)