ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Sanksi PBB terhadap Iran bakal diberlakukan kembali pada hari Sabtu, 27 September 2025 setelah resolusi Dewan Keamanan Rusia dan Tiongkok untuk menunda hukuman tersebut gagal.
Upaya Rusia dan Tiongkok untuk menunda penerapan kembali hukuman terhadap Iran mengenai program nuklir kandas di Dewan Keamanan PBB nan beranggotakan 15 negara hanya didukung empat negara.
Keputusan untuk memberlakukan kembali hukuman oleh negara-negara Barat kemungkinan bakal memperburuk ketegangan dengan Teheran, Bahkan Iran telah memperingatkan bahwa Barat bertanggung jawab atas segala konsekuensinya.
Sanksi ini bakal mengembalikan embargo senjata, larangan pengayaan dan pemrosesan ulang uranium, larangan aktivitas dengan rudal balistik nan bisa mengirimkan senjata nuklir, pembekuan aset global, dan larangan perjalanan bagi perseorangan dan entitas Iran, serta bakal berakibat pada sektor energinya.