ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisioner Komnas Perempuan periode Maria Ulfah Anshor menegaskan pemerintah wajib melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) terlepas status legal ataupun ilegal. Menurutnya, pemerintah tidak boleh seolah lepas tangan dengan PMI berstatus ilegal.
"Terlepas berangkat legal alias ilegal, mereka adalah penduduk negara Indonesia. Di mana pun mereka berada, negara wajib memberikan perlindungan. Jadi, tidak boleh lagi mengatakan dia berangkat ilegal, lampau seolah-olah nan terlarangan ini dibenarkan, negara lepas tangan," kata Maria dalam obrolan Kompas Perempuan bertema "Revisi UU PPMI dan Masa Depan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia" secara virtual, Senin (25/8/2025).
"Seolah-olah pemerintah dalam perihal ini juga merasa pekerja migran terlarangan tidak lagi menjadi kewajibannya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maria, negara perlu datang untuk memberikan perlindungan WNI dalam konteks pemenuhan kewenangan hidup nan layak. Sekalipun, status PMI berstatus ilegal.
"Bahwa dia terlarangan betul, bahwa dia melakukan kesalahan betul, tetapi tetap dalam konteks pemenuhan kewenangan hidup dia, pastikan bahwa dimanapun adanya mereka bisa mendapatkan hidup nan layak. Pastikan bahwa negara hadir," ujarnya.
Lewat Revisi UU PPMI, Maria berambisi tidak ada PMI nan mengalami kekerasan alias pemanfaatan di luar negeri. RUU ini diharapkan menjadi Undang-Undang nan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja di luar negeri.
"Apa pun alasannya, di mana pun tempat bekerjanya, apa pun profesinya, mereka semua mendapatkan akses keadilan, mendapatkan juga pemenuhan terhadap hak-haknya, dan memastikan bahwa ada perlindungan sejak dari mulai niat berangkat menjadi pekerja ke luar negeri," ujarnya.
Maria juga meminta pemerintah Indonesia untuk memberikan pengawasan relasi antara pekerja migran dengan para majikannya di luar negeri. Serta memastikan pemenuhan kewenangan bagi PMI.
"Jadi, dalam konteks ini dipastikan bahwa para pekerja migran setelah ditempatkan itu betul-betul mendapatkan tempat nan tidak menjadi ruang-ruang gelap, tidak menjadi ruang-ruang eksploitasi, dan tidak menjadi ruang-ruang nan menjauhkan mereka dari akses keadilan, apalagi mendapatkan diskriminasi," ujarnya.
Di kesempatan nan sama, Sekretaris Dirjen Perlindungan KPPMI Dayan Victor Imanuel Blegur mengakui munculkan persoalan PMI berasal dari proses penempatan nan non prosedural alias ilegal. Menurutnya, jalur non-prosedural itu rentan membikin PMI tidak mendapat agunan sosial hingga akses penuh perlindungan negara.
"Proses penempatan nan terlarangan non prosedural nan kemudian menjadikan PMI kita muncul permasalahan, perihal itu membikin pekerja migran kita dalam posisi rentan tanpa perjanjian kerja sah, tapa agunan sosial dan akses penuh perlindungan negara. Akibatnya, ketika terjadi masalah norma kesehatan alias kekerasan," ujar Dayan.
Dayan mengatakan negara pun menghadapi keterbatasan dalam memberikan perlindungan optimal kepada seluruh pekerja migran. Ia memastikan Revisi UU PMI bakal membawa arah kebijakan nan strategis.
Menurutnya, Revisi UU PPMI ini tidak hanya mengubah kebijakan teknis, tapi juga tata kelola imigran.
"Inisiasi DPR ini tidak hanya mengubah teknis, tapi menyentuh inti tata kelola imigran Indonesia, mulai dari kelembagaan sistem penempatan hingga perlindungan sistem nan menyeluruh," ujarnya.
Dayan mengatakan Revisi UU PMI ini tidak spesifik mengatur secara perspektif gander PMI, melainkan secara menyeluruh dan komprehensif.
"Prinsipnya UU ini memberikan perlindungan kepada seluruhnya, pasal per pasal itu secara unik tidak menyebut (pekerja wanita alias laki-laki), tapi semua secara holistik secara komprehensif memberikan perlindungan pekerja migran," ujarnya.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada PMI. "Kita semua sepakat secara komprehensif revisi UU melangkah perlindungan maksimal kepada migran Indonesia," ujarnya.
Diketahui, Revisi UU PPMI ini menjadi usulan inisiatif DPR dalam Prolegnas 2025. DIM pemerintah sudah dikirim ke DPR dan tinggal menunggu waktu pembahasan. Dayan memastikan bakal membuka ruang publik dalam pembahasannya.
"Ruang untuk berbincang tetap tetap dibuka, sehingga silakan andaikan ada, mungkin jika ada usulan nan dikehendaki, alias kita buka forum kita telaah lebih perincian apa sih kira-kira, saran mungkin kurang di sini kurang di sana alias sebagainya," ujarnya.
(eva/dhn)