Infografis 5 Diskon Pajak Ala Pemprov Jakarta

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi alias Pemprov Jakarta memberikan sejumlah potongan nilai pajak. Hal itu seperti disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Pramono Anung telah meneken kebijakan relaksasi pajak daerah nan mencakup beragam jenis, di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Menurut Pramono, kebijakan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Jakarta untuk menerapkan pemungutan pajak nan adil.

Selain itu, kebijakan ini juga sebagai respons terhadap kondisi bumi upaya nan dinilai memerlukan insentif untuk berkembang di tengah situasi ekonomi saat ini.

"Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 24 September 2025.

Kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak ini, kata Pramono, bertindak otomatis tanpa perlu permohonan wajib pajak, selain untuk kondisi tertentu.

Pramono Anung berambisi stimulus ini bisa meringankan beban penduduk sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta agar tetap di atas rata-rata nasional.

Lantas, seperti apa skema potongan nilai nan diberikan? Berapa besaran potongan nilai nan diberikan Pemprov Jakarta? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Selengkapnya