ARTICLE AD BOX
Seorang wanita berjulukan Theresia Meila Yunita mengakui pernah dibelikan 4 tas Louis Vuitton (LV) oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih. Theresia mengaku diminta Kosasih untuk memilih langsung tas nan diinginkan untuk dibeli.
Hal itu disampaikan Theresia saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Duduk sebagai terdakwa, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Ini tas-tas nan pernah diberi oleh Pak Kosasih?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul," jawab Theresia.
"Ada 4 ya bu ya tas model LV?" tanya jaksa.
"Yang diberi Pak Stev (Stephanus Kosasih) hanya nan LV aja pak," jawab Theresia.
Jaksa mendalami nilai tas LV tersebut. Theresia, nan sempat menjalin hubungan dengan Kosasih, mengaku tidak tahu harganya.
"Nilainya berapa itu bu?" tanya jaksa.
"Kurang tahu pak," jawab Theresia.
Theresia mengaku ikut langsung saat Kosasih membeli tas LV tersebut. Dia mengatakan hanya diminta Kosasih memilih tas nan mau dibeli.
"Pas beli itu berbareng ibu apa?" tanya jaksa.
"Bersama saya," jawab Theresia.
"Kan berfaedah tahu harganya?" tanya jaksa.
"Nggak tahu, lantaran saya disuruh pilih aja," jawab Theresia.
Sebelumnya, Theresia juga mengakui namanya sempat digunakan oleh Kosasih untuk membeli tanah senilai Rp 4 miliar. Namun, dia mengaku baru tahu perihal itu belakangan.
Selain Theresia, jaksa juga menghadirkan wanita berjulukan Raden Roro Dina Wulandari nan pernah menjadi pacar Kosasih. Dalam kesaksiannya, Dina mengakui dibelikan mobil HRV oleh Kosasih sebagai bingkisan ultahnya.
Kosasih sendiri didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini. Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.
"Bahwa perbuatan melawan norma Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian finansial negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun alias setidak-tidaknya jumlah tersebut berasas laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa biaya I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil kajian investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih berbareng Ekiawan.
Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
"Memperkaya korporasi, ialah memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.
(mib/haf)