ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menetapkan 6 tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik pengolahan timbal di Jawilan, Kabupaten Serang. Salah satu tersangka merupakan personil Brimob Polda Banten.
Polisi menangkap 5 orang termasuk di antaranya 2 sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting dan 3 pelaku merupakan personil Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB). Kelima orang ini punya peran berbeda dalam kasus tersebut.
"Dari hasil investigasi kami mengamankan 5 orang, nan pertama 3 orang ini berkedudukan untuk memukul, memiting, dan menendang korban Humas (Kementerian) Lingkungan Hidup dan 2 orang ini nan melakukan pengeroyokan terhadap teman-teman wartawan," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten, AKP Andi Kurniady di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga orang nan melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas KLH ialah pelaku berinisial K, B, dan R. Pelaku berinisial K dan B merupakan sekuriti PT Genesis Regenerating Smelting nan pabriknya disegel KLH.
"Dari ketiga orang nan melakukan pengeroyokan, nan pertama kerabat K, K ini merupakan sekuriti nan ada di PT Genesis, setelah kami cek dia juga merupakan personil Ormas BPPKB. Terus nan kedua B, B ini merupakan sekuriti tenaga kerja PT Genesis dan R ini merupakan penduduk sekitar dan seluruhnya kerja di PT Genesis," ujarnya.
Andi mengatakan pelaku A dan F adalah orang nan melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap wartawan hingga mengalami luka-luka di bagian kepala hingga punggung.
"Yang kedua nan terhadap pengeroyokan wartawan, nan pertama kerabat S namalain I terus kerabat A namalain F di mana kedua orang ini melakukan pengejaran terhadap wartawan dan memukul baik di bagian kepala maupun punggung," ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan, 1 personil Brimob berinisial Briptu TG nan ditugaskan menjaga pabrik tersebut jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas KLH tersebut.
"Hasil investigasi kami, kami mengamankan 2 personil Brimob nan menjadi pengamanan di situ, satu di antaranya TG pada saat itu nan berkepentingan terpancing emosi sehingga dua-duanya kita amankan dan kelak kita proses lebih lanjut," ujarnya.
Briptu TG terbukti melakukan penganiayaan terhadap staf Humas KLH, sementara Bripda TR tidak terbukti mengeroyok. Hasil pemeriksaan, Bripda TR diklaim melerai keributan tersebut.
"Jadi nan satu sudah (tersangka) inisial Briptu TG lantaran dia perannya ada, sementara untuk Bripda TR nan berkepentingan pada saat itu justru melerai, ini berasas keterangan saksi kemudian dicek juga ada. Iya sudah (tersangka)," katanya.
(dek/dek)