Ri Menang Di Wto, Mendag Desak Ue Segera Cabut Bea Masuk Biodiesel

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, leopardtricks.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Susanto mendesak Uni Eropa (UE) segera mencabut bea masuk (BM) hadiah nan dikenakan atas biodiesel Indonesia.

Hal itu disampaikannya menyusul pengumuman Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) nan pada hari Jumat (22/8/2025) menegaskan, UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.

Dengan putusan WTO itu, menandai keberhasilan Indonesia memenangkan sengketa perdagangan melawan UE mengenai penerapan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, alias dikenal dengan Sengketa DS618.

Panel WTO untuk Sengketa DS618 terdiri atas perwakilan nan berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia.

"Putusan ini membuktikan konsistensi Indonesia dalam mengikuti patokan perdagangan internasional. Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi patokan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan nan distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE," kata Mendag dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).

"Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk hadiah nan tidak sesuai dengan patokan WTO ini," tegas Budi.

Dia menjelaskan, Panel WTO dalam Sengketa DS618 turut menyatakan, kebijakan pengenaan bea hadiah oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.

Sebelumnya, Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea hadiah berasas penilaian bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel. Subsidi tersebut, menurut Komisi UE diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan nilai referensi bagi pelaku upaya di sektor minyak kelapa sawit nan menyebabkan distorsi harga.

Dia pun memaparkan aspek-aspek nan menjadi kunci kemenangan Indonesia dalam sengketa tersebut.

Pertama, katanya, Panel WTO menolak argumen UE nan menyatakan Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku upaya untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan nilai rendah.

"Komisi UE berargumen, subsidi dalam corak pengarahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku upaya di sektor minyak kelapa sawit bermaksud menyediakan bahan baku dengan nilai nan menguntungkan produsen biodiesel Indonesia," ujarnya.

Kedua, lanjut Budi, Panel WTO menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia mengenai bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai corak subsidi.

Dan ketiga, Panel WTO menyatakan, Komisi UE kandas membuktikan adanya ancaman kerugian material nan dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Bahkan, Komisi Eropa dinilai mengabaikan faktor-faktor lain nan turut memengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan
tersebut.

"Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk hadiah nan diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti nan objektif," kata Budi.

"Kemenangan ini juga merupakan bukti bahwa WTO tetap relevan sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan. Pemerintah Indonesia mengharapkan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dan meminta seluruh Anggota WTO berpegang kepada sistem perdagangan multilateral nan berbasis patokan (rule-based) di tengah ketidakpastian global," sambungnya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Sulap Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Hijau

Selengkapnya