ARTICLE AD BOX
Cikarang -
Polisi tengah mengusut kasus tawuran kelompok pelajar nan menewaskan dua remaja meninggal bumi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Empat pelaku ditangkap dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan. Dari empat pelaku nan diamankan, satu orang tetap berumur di bawah umur.
"Tiga orang pelaku utama sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Selain itu, satu anak di bawah umur berinisial R turut diamankan," kata Agta dilansir Antara, Minggu (28/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan dua pelajar sudah sukses diamankan dengan satu orang di antaranya berinisial R berstatus anak berhadapan dengan hukum. Sementara satu dari dua pelaku lain dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam.
"Dua nama lainnya tetap dalam pengejaran. Kami terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman," jelas Agta.
Aksi tawuran bermulai dari saling tantang antarkelompok remaja melalui media sosial. Pertemuan kedua golongan terjadi pada Rabu (24/9) sekitar pukul 19.00 WIB di letak kejadian nan kemudian berujung pada bentrok fisik.
Dalam bentrok itu, korban berinisial A (15) meninggal bumi akibat luka tusuk senjata tajam di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di klinik dan rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara korban kedua berinisial W (15) meninggal bumi akibat kecelakaan tunggal saat melarikan diri dari letak tawuran.
"Korban kehilangan kendali saat berkendara dengan kecepatan tinggi dan menabrak pohon. Ia meninggal bumi di tempat. Penanganan kasus ini dilakukan Unit Laka Lantas," katanya.
Selain dua korban meninggal dunia, empat remaja lain dilaporkan mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Polisi juga tetap melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan peralatan bukti dari tindakan tawuran itu.
Polisi mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
"Kebanyakan tindakan tawuran ini berasal dari saling tantang di media sosial. Kami berambisi orang tua lebih aktif memeriksa keberadaan anak-anaknya, terutama jika mereka tetap berada di luar rumah setelah pukul 18.00 WIB," ujar Agta.
(ygs/ygs)